Rabu, 27 Juli 2011

(istri Nabi) Ummu Habibah binti Abu Sufyan (wafat 44 H/664 M)

Dalam perjalanan hidupnya, Ummu Habibah banyak mengalami penderitaan dan cobaan yang berat. Setelah memeluk Islam, dia bersama suaminya hijrah ke Habasyah. Di sana, ternyata suaminya murtad dari agama Islam dan beralih memeluk Nasrani. Suaminya kecanduan minuman keras, dan meninggal tidak dalam agama Islam. Dalam kesunyian hidupnya, Ummu Habibah selalu diliputi kesedihan dan kebimbangan karena dia tidak dapat berkumpul dengan keluarganya sendiri di Mekah maupun keluarga suaminya karena mereka sudah menjauhkannya. Apakah dia harus tinggal dan hidup di negeri asing sampai wafat?

Allah tidak akan membiarkan hamba-Nya dalam kesedihan terus-menerus. Ketika mendengar penderitaan Ummu Habibah, hati Rasulullah sangat tergerak sehingga beliau rnenikahinya dan Ummu Habibah tidak lagi berada dalam kesedihan yang berkepanjangan. Hal itu sesuai dengan firman Allah bahwa:Nabi itu lebih utama daripada orang lain yang beriman, dan istri-istri beliau adalah ibu bagi orang yang beriman.
Keistimewaan Ummu Habibah di antara istri-istri Nabi lainnya adalah kedudukannya sebagai putri seorang pemimpin kaum musyrik Mekah yang memelopori perientangan terhadap dakwah Rasulullah dan kaum muslimin, yaitu Abu Sufyan.
A. Masa Kecil dan Nasab Pertumbuhannya
Ummu Habibah dilahirkan tiga belas tahun sebelum kerasulan Muhammad Shalalahu ‘Alaihi Wassalam. dengan nama Ramlah binti Shakhar bin Harb bin Uinayyah bin Abdi Syams. Ayahnya dikenal dengan sebutan Abu Sufyan. Ibunya bernama Shafiyyah binti Abil Ashi bin Umayyah bin Abdi Syams, yang merupakan bibi sahabat Rasulullah, yaitu Utsman bin Affan r.a.. Sejak kecil Ummu Habibah terkenal memiliki kepribadian yang kuat, kefasihan dalam berbicara, sangat cerdas, dan sangat cantik.
B. Pernikahan, Hijrah, dan Penderitaannya
Ketika usia Ramlah sudah cukup untuk menikah, Ubaidillah bin Jahsy mempersunting- nya, dan Abu Sufyan pun menikahkan mereka. Ubaidillah terkenal sebagai pemuda yang teguh memegang agama Ibrahirn a.s.. Dia berusaha menjauhi minuman keras dan judi, serta berjanji untuk memerangi agama berhala. Ramlah sadar bahwa dirinya telah menikah dengan seseorang yang bukan penyembah berhala, tidak seperti kaumnya yang membuat dan menyembah patung-patung. Di dalarn hatinya terbersit keinginan untuk mengikuti suaminya memeluk agama Ibrahim a.s.
Sementara itu, di Mekah mulai tersebar berita bahwa Muhammad datang membawa agama baru, yaitu agama Samawi yang berbeda dengan agama orang Quraisy pada umumnya. Mendengar kabar itu, hati Ubaidillah tergugah, kemudian menyatakan dirinya memeluk agama baru itu. Dia pun mengajak istrinya, Ramlah, untuk memeluk Islam bersamanya.
Mendengar misi Muhammad berhasil dan maju pesat, orang-orang Quraisy menyatakan perang terhadap kaum muslimin sehingga Rasulullah memerintahkan kaum muslimin untuk berhijrah ke Habasyah. Di antara mereka terdapat Ramlah dan suaminya, Ubaidillah bin Jahsy. Setelah beberapa lama mereka menanggung penderitaan berupa penganiayaan, pengasingan, bahkan pengusiran dan keluarga yang terus mendesak agar mereka kembali kepada agama nenek moyang. Ketika itu Ramlah tengah mengandung bayinya yang pertama. Setibanya di Habasyah, bayi Ramlah lahir yang kemudian diberi nama Habibah. Dari nama bayi inilah kemudian nama Ramlah berubah menjadi Ummu Habibah.
Selama mereka di Habasyah terdengar kabar bahwa kaum muslimin di Mekah semakin kuat dan jumlahnya bertambah sehingga mereka menetapkan untuk kembali ke negeri asal mereka. Sementara itu, Ummu Habibah dan suaminya memilih untuk menetap di Habasyah. Di tengah perjalanan, rombongan kaum muslimin yang akan kembali ke Mekah mendengar kabar bahwa keadaan di Mekah masih gawat dan orang-orang musyrik semakin meningkatkan tekanan dan boikot terhadap kaum muslimin. Akhirnya mereka memutuskan untuk kembali ke Habasyah.
Beberapa tahun tinggal di Habasyah, kaum muslimin sangat mengharapkan kesedihan akan cepat berlalu dan barisan kaum muslimin menjadi kuat, namun kesedihan belum habis. Kondisi itulah yang menyebabkan Ubaidillah memiliki keyakinan bahwa kaum muslimin tidak akan pernah kuat. Tampaknya dia sudah putus asa sehingga sedikit demi sedikit hatinya mulai condong pada agama Nasrani, agama orang Habasyah.
Ummu Habibah mengatakan bahwa dia memimpikan sesuatu, “Aku melihat suamiku berubah menjadi manusia paling jelek bentuknya. Aku terkejut dan berkata, ‘Demi Allah, keadaannya telah berubah.’ Pagi harinya Ubaidillah berkata, ‘Wahai Ummu Habibah, aku melihat tidak ada agama yang lebih baik daripada agama Nasrani, dan aku telah menyatakan diri untuk memeluknya. Setelah aku memeluk agama Muhammad, aku akan memeluk agama Nasrani.’ Aku berkata, ‘Sungguhkah hal itu baik bagimu?’ Kemudian aku ceritakan kepadanya tentang mimpi yang aku lihat, namun dia tidak mempedulikannya. Akhirnya dia terus-menerus meminum minuman keras sehingga merenggut nyawanya.”
Demikianlah, Ubaidillah keluar dan agama Islam yang telah dia pertaruhkan dengan hijrah ke Habasyah, dengan menanggung derita, meninggalkan kampung halaman bersama istri dan anaknya yang masih kecil. Ubaidillah pun berusaha mengajak istrinya untuk keluar dari Islam, namun usahanya sia-sia karena Ummu Habibah tetap kokoh dalam Islam dan memertahankannya hingga suaminya meninggal. Ummu Habibah merasa terasing di tengah kaum muslimin karena merasa malu atas kernurtadan suaminya. Baginya tidak ada pilihan lain kecuali kembali ke Mekah, padahal orang tuanya, Abu Sufyan, sedang gencar menyerang Nabi dan kaurn muslimin. Dalam keadaan seperti itu, Ummu Habibah merasa rumahnya tidak aman lagi baginya, sementara keluarga suarninya telah meeninggalkan rumah mereka karena telah bergabung dengan Rasulullah. Akhirnya, dia kembali ke Habasyah dengan tanggungan derita yang berkepanjangan dan menanti takdir dari Allah.
C. Menjadi Ummul-Mukminin
Rasulullah Shalalahu ‘Alaihi Wassalam. selalu memantau keadaan umat Islam, tidak saja yang berada di Mekah dan Madinah, tetapi juga yang di Habasyah. Ketika memantau Habasyahlah beliau mendengar kisah tentang Ummu Habibah yang ditinggalkan Ubaidillah dengan derita yang ditanggungnya selama ini. Hati beliau terketuk dan berniat menikahinya.
Ummu Habibah menceritakan mimpi dan kehidupannya yang suram. Dia berkata, “Dalam tidurku aku melihat seseorang menjumpaiku dan memanggilku dengan sebutan Ummul-Mukminin. Aku terkejut. Kemudian aku mentakwilkan bahwa Rasulullah akan menikahiku.” Dia melanjutkan, “Hal itu aku lihat setelah masa iddahku habis. Tanpa aku sadari seorang utusan Najasyi mendatangiku dan meminta izin, dia adalah Abrahah, seorang budak wanita yang bertugas mencuci dan memberi harum-haruman pada pakaian raja. Dia berkata, ‘Raja berkata kepadamu, ‘Rasulullah mengirimku surat agar aku mengawinkan kamu dengan beliau.” Aku menjawab, ‘Allah memberimu kabar gembira dengan membawa kebaikan.’ Dia berkata lagi, ‘Raja menyuruhmu menunjuk seorang wali yang hendak rnengawinkanmu’. Aku menunjuk Khalid bin Said bin Ash sebagai waliku, kemudian aku memberi Abrahah dua gelang perak, gelang kaki yang ada di kakiku, dan cincin perak yang ada di jari kakiku atas kegembiraanku karena kabar yang dibawanya.” Ummu Habibah kembali dan Habasyah bersarna Syarahbil bin Hasanah dengan membawa hadiah-hadiah dari Najasyi, Raja Habasyah.
Berita pernikahan Ummu Habibah dengan Rasulullah merupakan pukulan keras bagi Abu Sufyan. Tentang hal itu, Ibnu Abbas meriwayatkan firman Allah,“Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orangorang yang kamu musuhi di antara mereka. …“ (QS. Al-Mumtahanah: 7). Ayat ini turun ketika Nabi Shalalahu ‘Alaihi Wassalam. menikahi Ummu Habibah binti Abi Sufyan.
D. Hidup bersama Rasulullah Shalalahu ‘Alaihi Wassalam.
Rasululullah Shalalahu ‘Alaihi Wassalam. mengutus Amru bin Umayyah ke Habasyah dengan membawa dua tugas, yaitu mengabari kaum Muhajirin untuk kembali ke negeri mereka (Madinah) karena posisi kaum muslimin sudah kuat serta untuk meminang Ummu Habibah untuk Rasulullah. Di tengah perjalanan kembali ke Madinah mereka mendengar berita kernenangan kaum muslimin atas kaum Yahudi di Khaibar. Kegembiraan itu pun mereka rasakan di Madinah karena saudara mereka telah kembali dan Habasyah. Rasulullah menyambut mereka yang kembali dengan suka cita, terlebih dengan kedatangan Ummu Habibah. Beliau mengajak Ummu Habibah ke dalarn rumah, yang ketika itu bersarnaan juga dengan pernikahan beliau dengan Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab, putri salah seorang pimpinan Yahudi Khaibar yang ditawan tentara Islam. Ketika itu Nabi mernbebaskan dan menikahinya. Istri-istri Rasulullah lainnya menyambut kedatangan Ummu Habibah dengan hangat dan rasa hormat, berbeda dengan penyambutan mereka terhadap Shafiyyah.
Perjalanan hidup Ummu Habibah di tengah keluarga Rasulullah tidak banyak menimbulkan konflik antar istri atau mengundang amarah beliau. Selain itu, belum juga ada riwayat yang mengisahkan tingkah laku Ummu Habibah yang menunjukkan rasa cemburu.
E. Posisi yang Sulit
Telah kita sebutkan di atas tentang posisi Ummu Habibah yang istimewa di antara istri-istri Rasulullah. Ayahnya adalah seorang pemimpin kaum musyrik ketika Ummu Habibah mendapat cahaya keimanan, dan dia menghadapi kesulitan ketika harus menjelaskan keyakinan itu kepada orang tuanya.
Orang-orang Quraisy mengingkari perjanjian yang telah mereka tanda-tangani di Hudaibiyah bersama Rasulullah. Mereka menyerang dan membantai Bani Qazaah yang telah terikat perjanjian perlindungan dengan kaum muslimin. Untuk mengantisipasi hal itu, Rasulullah berinisiatif menyerbu Mekah yang di dalamnya tinggal Abu Sufyan dan keluarga Ummu Habibah. Orang-orang Quraisy Mekah sudah mengira bahwa kaum muslimin akan menyerang mereka sebagai balasan atas pembantaian atas Bani Qazaah yang mereka lakukan. Mereka sudah mengetahui kekuatan pasukan kaum muslimin sehingga mereka memilih jalan damai. Diutuslah Abu Sufyan yang dikenal dengan kemampuan dan kepintarannya dalam berdiplomasi untuk berdamai dengan Rasulullah.
Sesampainya di Madinah, Abu Sufyan tidak langsung menemui Rasulullah, tetapi terlebih dahulu rnenemui Ummu Habibah dan berusaha rnemperalat putrinya itu untuk kepentingannya. Betapa terkejutnya Ummu Habibah ketika melibat ayahnya berada di dekatnya setelah sekian tahun tidak berjumpa karena dia hijrah ke Habasyah. Di sinilah tampak keteguhan iman dan cinta Ummu Habibah kepada Rasulullah. Abu Sufyan menyadari keheranan dan kebingungan putrinya, sehingga dia tidak berbicara. Akhirnya Abu Sufyan masuk ke kamar dan duduk di atas tikar. Melihat itu, Ummu Habibah segera melipat tikar (kasur) sehingga tidak diduduki oleh Abu Sufyan. Abu Sufyan sangat kecewa melihat sikap putrinya, kemudian berkata, “Apakah kau melipat tikar itu agar aku tidak duduk di atasnya atau rnenyingkirkannya dariku?” Ummu Habibah menjawab, “Tikar ini adalah alas duduk Rasulullah, sedangkan engkau adalah orang musyrik yang najis. Aku tidak suka engkau duduk di atasnya.” Setelah itu Abu Sufyan pulang dengan merasakan pukulan berat yang tidak diduga dari putrinya. Dia merasa bahwa usahanya untuk menggagalkan serangan kaurn muslimin ke Mekah telah gagal. Ummu Habibah telah menyadari apa yang akan terjadi. Dia yakin akan tiba saatnya pasukan muslim menyerbu Mekah yang di dalarnnya terdapat keluarganya, namun yang dia ingat hanya Rasulullah. Dia mendoakan kaum muslimin agar rnemperoleh kemenangan.
Allah mengizinkan kaum muslimin untuk mernbebaskan Mekah. Rasulullah bersama ribuan tentara Islam memasuki Mekah. Abu Sufyan merasa dirinya sudah terkepung puluhan ribu tentara. Dia merasa bahwa telah tiba saatnya kaum muslimin membalas sikapnya yang selama ini menganiaya dan menindas mereka. Rasulullah sangat kasihan dan mengajaknya memeluk Islam. Abu Sufyan menerrna ajakan tersebut dan menyatakan keislamannya dengan kerendahan diri. Abbas, paman Rasulullah, meminta beliau menghormati Abu Sufyan agar dirinya merasa tersanjung atas kebesarannya. Abbas berkata, “Sesungguhnya Abu Sufyan itu seorang yang sangat suka disanjung.” Di sini tampaklah kepandaian dan kebijakan Rasulullah. Beliau menjawab, “Barang siapa yang memasuki rumah Abu Sufyan, dia akan selamat. Barang siapa yang menutup pintu rumahnya, dia pun akan selamat. Dan barang siapa yang memasuki Masjidil Haram, dia akan selamat.” Begitulah Rasulullah menghormati kebesaran seseorang, dan Allah telah memberi jalan keluar yang baik untuk menghilangkan kesedihan Ummu Habibah dengan keislaman ayahnya.
F. Akhir sebuah Perjalanan
Setelah Rasulullah Shalalahu ‘Alaihi Wassalam. wafat, Ummu Habibah hidup menyendiri di rumahnya hanya untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam kejadian fitnah besar atas kematian Utsman bin Affan, dia tidak berpihak kepada siapa pun. Bahkan ketika saudaranya, Mu’awiyah bin Abu Sufyan, berkuasa, sedikit pun dia tidak berusaha mengambil kesempatan untuk menduduki posisi tertentu. Dia juga tidak pernah menyindir Ali bin Abi Thalib lewat sepatah kata pun ketika bermusuhan dengan saudaranya itu. Dia pun banyak meriwayatkan hadits Nabi yang kemudian diriwayatkan kembali oleh para sahabat. Di antara hadits yang diriwayatkannya adalah: “Aku mendengar Rasulullah bersabda,
“Barang siapa yang shalat sebanyak dua belas rakaat sehari semalam, niscaya Allah akan membangun baginya rumah di surga.’ Ummu Habibah berkata, “Sungguh aku tidakpernah meninggalkannya setelab aku mendengar dari Rasulullah Shalalahu ‘Alaihi Wassalam.” (HR. Muslim)
Ummu Habibah wafat pada tahun ke-44 hijrah dalarn usia tujuh puluh tahun. Jenazahnya dikuburkan di Baqi’ bersama istri-istri Rasulullah yang lain. Semoga Allah memberinya kehormatan di sisi-Nya dan menempatkannya di tempat yang layak penuh berkah. Amin.
sumber :http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/04/ummu-habibah-binti-abu-sufyan-wafat-44-h664-m/

Jumat, 08 Juli 2011

Koreksi atas Beberapa Hadits yang Tersebar di Bulan Ramadhan


Ustadz Luqman Jamal
PERTANYAAN
Kami sering mendengar beberapa hadits yang disampaikan oleh penceramah di bulan Ramadhan di antaranya:
  • Awal bulan Ramadhan adalah rahmat, tengahnya adalah pengampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka.”
  • Berpuasalah niscaya kalian sehat.”
  • Segala sesuatu ada zakatnya dan zakatnya tubuh adalah puasa.
  • Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan dan bejana masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan bejananya sampai ia menyelesaikan hajatnya dari bejana tersebut.
  • Siapa yang berbuka satu hari dalam ramadhan tanpa udzur maka dia tidak mampu menggantinya walaupun berpuasa sepanjang masa.”
Bagaimana sebenarnya kedudukan hadits tersebut, apakah shahih atau tidak?Jazakallahu khairan.
JAWABAN
Mengetahui kedudukan sebuah hadits adalah perkara yang sangat penting khususnya di zaman seperti sekarang ini, yang perhatian orang terhadap hal tersebut sangat rendah. Ditambah lagi dengan banyaknya hadits-hadits palsu dan lemah yang menyebar. Dan terkhusus di bulan yang mulia seperti bulan Ramadhan, seharusnya kemuliaan bulan tersebut dijaga dengan menyampaikan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam baik dalam bidang Aqidah, Ahkam, Muamalah maupun Targhib Wat Tarhîb, sebab dengan hal itulah syariat ini akan terjaga dan ibadah kita juga terjaga.
Kami akan mencoba menjawab pertanyaan ini secara ringkas dan menyebutkan beberapa keterangan yang berkaitan dengan lima hadits yang ditanyakan, dan kami uraikan secara berurut dengan menyebutkan lafazh haditsnya.
1. Hadits Pertama
أَوَّلُ شَهْرِ رَمَضَانَ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ
“Awal bulan Ramadhan adalah rahmat, tengahnya adalah pengampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka.”
Hadits ini datang dari dua jalan:
Pertama , dari jalan ‘Ali bin Zaid bin Jud’an, dari Sa’îd bin Musayyab, dari Salman Al-Farisy radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkhutbah kepada kami …,” lalu beliau sebutkan hadits yang panjang dan disebutkan di dalamnya,
وَهُوَ شَهْرُ أولهَ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ
“Dan ia adalah bulan yang awalnya adalah rahmat dan tengahnya adalah pengampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka.”
Dikeluarkan oleh Ibnu khuzaimah dalam Shahîh -nya 3/191 no. 1887, Al-Mahamily dalamAmali -nya no. 293 dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Îman 3/305-306 no. 3608.
Akan tetapi pada sanadnya terdapat dua cacat:
  • Tidak diketahui apakah Sa’îd bin Musayyab mendengar dari Salman atau tidak.
  • ‘Ali bin Zaid bin Jud’an dha’if haditsnya.
Maka jalan pertama ini lemah.
Catatan
Hadits ini diriwayatkan juga oleh Haris bin Abi Usamah sebagaimana dalam Zawa’id no. 321 karya Al-Haitsamy dan Al-Mathalib Al-‘Aliyah 3/221-222 no. 1047 karya Ibnu Hajar, beliau berkata ,  menceritakan kepada saya sebagian shahabatku (yaitu) seorang yang dikenal dengan nama Iyas, ia mengangkat hadits kepada Sa’id bin Musayyab … ,” dan seterusnya sama dengan sanad di atas.
Saya berkata , “ Iyas ini adalah Iyas bin ‘Abdul Ghaffar dan ia sebenarnya juga meriwayatkan hadits di atas dari ‘Ali bin Zaid. ” Lihat Syu’abul Îman 3/305.
Kedua , dari jalan Sallam bin Sulaiman bin Sawwar dari Maslamah bin Ash-Shalt dari Az-Zuhry dari Abu Salamah dari Abu Hurairah beliau berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
أَوَّلُ شَهْرِ رَمَضَانَ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ
“Awal bulan Ramadhan adalah rahmat, tengahnya adalah pengampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka.”
Diriwayatkan oleh Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afa` 2/162, Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fî Du’afa`i Ar-Rijal 3/1157, dan Al-Khatib dalam Mûdhih Awham Al-Jama’ Wa At-Tafriq2/149.
Pada sanadnya terdapat beberapa cacat:
  • Sallam bin Sulaiman bin Sawwar dha’if (lemah), bahkan Ibnu ‘Adi berkata, “Mungkar haditsnya.”
  • Maslamah bin As-Shalt. Ibnu ‘Adi dan Adz-Dzahaby berkata, “Laa yu’raf (tidak dikenal),” bahkan Abu Hatim berkata, “Matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya).”
  • Maslamah bersendirian meriwayatkan dari Az-Zuhry padahal Az-Zuhry seorang Imam besar yang mempunyai murid yang sangat banyak, maka hal ini menyebabkan riwayat Maslamah ini dianggap mungkar.
Karena itu, Syaikh Al-Albany menghukumi jalan ini sebagai jalan yang mungkar.
Lihat Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah 4/70 no. 1569.
Kesimpulan
Hadits ini lemah dari seluruh jalan-jalannya.
2. Hadits Kedua
صُوْمُوْا تَصِحُّوْا
“Puasalah kalian niscaya kalian akan sehat.”
Hadits dengan lafazh ini mempunyai beberapa jalan:
Pertama , dari jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abi Daud, dari Zuhair bin Muhammad Al-Khurasany, dari Suhail bin Abi Shaleh, dari Abu Hurairah, beliau berkata Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
اغْزُوْا تَغْنَمُوْا وَصُوْمُوْا تَصِحُّوْا وَسَافَرُوْا تَسْتَغْنَوْا
“Berperanglah kalian, niscaya kalian akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang), puasalah kalian niscaya kalian sehat, safarlah kalian niscaya kalian berkecukupan.”
Dikeluarkan oleh Ath-Thabarany dalam Al-Ausath jilid 8 hal. 174 no. 8312 dan Abu Nu’aim dalam Ath-Thib -sebagaimana dalam Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah jilid 1 hal. 420-.
Berkata Ath-Thabarany setelah menyebutkan hadits ini, “Tidak meriwayatkan hadits ini dengan lafazh ini kecuali Zuhair.”
Ini sebagai isyarat yang sangat halus dari Ath-Thabarany untuk menunjukkan adanya kelemahan pada hadits ini. Dan memang demikianlah adanya, Zuhair bin Muhammad walaupun ia seorang rawi yang tsiqah (terpercaya) akan tetapi riwayat orang-orang dari negeri Syam darinya adalah riwayat yang lemah. Sementara hadits ini termasuk riwayat orang Syam darinya.
Dan ada jalan lain yang serupa dengan jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abi Daud, diriwayatkan oleh Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afa` jilid 1 hal. 92, beliau berkata, “Menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad An-Nashîby, beliau berkata, ‘Menceritakan kepada kami Ishaq bin Zaid Al-Khaththaby, beliau berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaim, beliau berkata, ‘Menceritakan kepada kami Zuhair bin Muhammad Abul Mundzir …,’,’,’,” dan seterusnya sama dengan jalan di atas, kemudian disebutkanlah haditsnya.
Berkata Al-‘Uqaily, “Tidak ada yang mendukungnya kecuali dari jalan yang lemah.”
Saya berkata, “Ahmad bin Muhammad An-Nashîby, Ishaq bin Zaid Al-Khaththaby dan Muhammad bin Sulaim saya tidak bisa menentukan siapa mereka saat ini tapi perkataan Al-‘Uqaily di atas sudah cukup menunjukkan lemahnya hadits ini.”
Karena itulah hadits dengan jalan Abu Hurairah dilemahkan oleh Al-Hafizh Al-‘Iraqy dalam Al-Mughny Fî Hamlil Asfar 3/75 sebagaimana dalam Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifahjilid 1 hal. 420.
Kedua , dari jalan Nahsyal bin Sa’id, dari Adh-Dhahhak bin Muzahim, dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
سَافَرُوْا تَصِحُّوْا وَصُوْمُوْا تَصِحُّوْا وَاغْزَوْا تَغْنَمُوْا
“Safarlah kalian niscaya kalian sehat dan puasalah kalian niscaya kalian sehat dan berperanglah kalian niscaya kalian mendapatkan ghanimah.” .”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fî Du’afa`i Ar-Rijal jilid 7 hal. 2521.
Berkata Imam Ibnu ‘Adi setelah membawakan beberapa hadits lain dari jalan Nahsyal, “Hadits-hadits ini semuanya dari Adh-Dhahhak ghairu mahfûzhah (tidak terjaga) dan Nahsyal meriwayatkannya dari Adh-Dhahhak.”
Saya berkata, “Apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu ‘Adi adalah benar karena di dalam jalan di atas terdapat dua cacat:
  • Nahsyal bin Sa’id adalah seorang rawi yang sangat lemah haditsnya
Berkata An-Nasa`i, “Nahsyal, dari Adh-Dhahhak Khurasany, matrûkul hadits (ditinggalkan haditsnya).”
  • Ada keterputusan dalam sanad.
Berkata Al-Albany dalam Silsilah Ahadits Ad-Dha’ifah jilid 1 hal. 421, “Adh-Dhahhak tidak mendengar dari Ibnu ‘Abbas.”.”
Lihat biogafinya dalam Tahdzib At-Tahdzib jilid 10 hal. 479.
Ketiga , dari jalan Husain bin ‘Abdillah bin Dhumairah bin Abi Dhumairah Al-Himyary Al-Madany dari ayahnya dari kakeknya dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ صُوْمُوْا تَصِحُّوْا
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda, ‘Puasalah kalian niscaya kalian akan sehat.’.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fî Du’afa`i Ar-Rijal jilid 2 hal. 357.
Saya berkata, “Husain bin ‘Abdillah bin Dhumairah matrûkul hadits (ditinggalkan haditsnya) bahkan sebagian para ulama menganggapnya sebagai pendusta dan saya tidak mengetahui siapa ayah dan kakeknya, maka jalan ini juga sangat lemah.”
Keempat , berkata Abu ‘Amr Ar-Rabi’ bin Habib Al-Azdy dalam Musnad -nya no. 291, “Menceritakan kepada saya Abu ‘Ubaidah Muslim bin Abi Karimah At-Tamimy, beliau berkata, ‘Telah sampai kepadaku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallambahwasanya beliau berkata,
صَلُّوْا تَنْجَحُوْا وَزَكُّوْا تُفْلِحُوْا وَصُوْمُوْا تَصِحُّوا وَسَافَرُوْا تَغْنَمُوْا
“Shalatlah kalian niscaya kalian selamat dan keluarkanlah zakat niscaya kalian beruntung dan puasalah kalian niscaya kalian sehat dan safarlah kalian niscaya kalian mendapatkan ghanimah.”.’. ”
Saya berkata, “Abu ‘Ubaidah Muslim bin Abi Karimah At-Tamimy majhul (tidak dikenal) kemudian sanadnya mursal.”
Kesimpulan
Bisa disimpulkan dari keterangan di atas bahwa hadits ini lemah dari seluruh jalan-jalannya. Wallahu A’lam Bishshawab.
3. Hadits Ketiga
لِكُلِّ شَيْءٍ زَكَاةٌ وَزَكَاةُ الْجَسَدِ الْصَوْمُ
“Segala sesuatu punya zakat dan zakat tubuh adalah puasa.”
Hadits ini datang dari dua jalan:
Pertama , dari jalan Musa bin ‘Ubaidah Ar-Rabadzy, dari Jamham, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 3/7, Ibnu Majah no. 1745, Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fî Du’afa`i Ar-Rijal 6/2336, Al-Qadha’iy dalam Musnad -nya 1/162 no. 229, dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Îman no. 3577.
Terdapat beberapa illat (cacat) dalam hadits ini:
  • Musa bin ‘Ubaidah Ar-Rabadzy, berkata Al-Bûshiry dalam Mishbah Az-Zujajah , “ Para ulama sepakat tentang lemahnya ia.”
  • Musa bin ‘Ubaidah telah mudhtharib (goncang) dalam meriwayatkan hadits ini, kadang-kadang ia meriwayatkannya secara marfû’ (bersambung kepada Nabi) seperti riwayat di atas, dan kadang-kadang ia meriwayatkannya secara mauqûf(hanya sampai kepada shahabat) sebagaimana dalam riwayat Waqi’ bin Al-Jarrah dalam Az-Zuhd . Lihat Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah 3/497.
Dan kadang-kadang Musa bin ‘Ubaidah meriwayatkannya bukan dari Jamhan, dari Abi Hurairah, tetapi dari Zaid bin Aslam, dari Jamhan, dari Abi Hurairah, sebagaimana dalamSyu’abul Îman 3/292 no. 3578 karya Al-Baihaqy.
  • Jamhan adalah seorang rawi majhul (tidak dikenal).
Adapun riwayat Yahya bin Abdul Hamid dalam Muntakhab Musnad Abdu bin Humaid no. 1447, itu adalah riwayat yang mungkar sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albany dalam Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah 3/497.
Maka jalan pertama ini adalah lemah, karena itu berkata Al-‘Iraqy, “Sanadnya lemah.” Lihat Fathul Qadîr 5\285 karya Imam Al Manawy.
Kedua , dari jalan Hammad bin Walid, dari Sufyan Ats-Tsaury dan ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa’ad, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam.
Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fî Du’afa`i Ar-Rijal 2/657-658, Ath-Thabarany 6/193 no. 5973, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7/136, Al-Baihaqy dalam Syu’abul Îman3/292-293, Al-Khatib Al-Baghdady dalam Tarikh -nya 8/153 dan Ibnul Jauzy dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah 2/49 no. 885.
Di dalam sanadnya ada Hammad bin Walîd dan ia ini Matrûkul hadits (ditinggalkan haditsnya) bahkan Ibnu Hibban berkata, “Ia mencuri hadits dan menyandarkannya pada orang-orang tsiqah (terpercaya) apa yang bukan hadits mereka.” Maka jalan kedua ini sangat lemah.
Kesimpulan
Bisa disimpulkan bahwa sanad hadits ini lemah.
4. Hadits Keempat
إِذَا سَمِعَ أَحُدُكُمُ الْنِدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعُهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan dan bejana masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan bejananya sampai ia menyelesaikan hajatnya dari bejana tersebut.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud no. 2350, Ibnu Jarir dalam Tafsir -nya 2/181, Ahmad 2/423,510, Al-Hakim 1/320,323, dan 588, Al-Baihaqy 4/218, dan Ad-Daraquthny 2/165. Semuanya dari jalan Hammad bin Salamah, dari Muhammad bin Amr bin ‘Alqamah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam.
Diriwayatkan juga oleh Ahmad 2/510, Ibnu Jarir 2/181, Al-Hakim 1/320,323, dan Al-Baihaqy 4/218, dari jalan Hammad bin Salamah, dari ‘Ammar bin Abi ‘Ammar, dari Abi Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam.
Saya berkata, “Kalau kita memperhatikan dua jalan di atas, zhahir sanad jalan pertamahasan dan jalan kedua shahih, tapi kaidah yang sudah dimaklumi di kalangan ahli hadits bahwa walaupun zhahir sanad suatu hadits diterima, belum tentu sanad tersebut lepas dari cacat yang tersembunyi, dan ternyata di dalam sanad hadits ini ada cacat yang tersembunyi sebagaimana dijelaskan oleh Imam Besar pakar ‘ilalul hadits (cacat-cacat hadits), Abu Hatim, sebagaimana dalam Al-‘Ilal 1/123-124 no. 340, 1/256-257 no. 257 beliau berkata, “Dua hadits ini (dua jalan di atas) tidak shahih, adapun hadits ‘Ammar itu dari Abi Hurairah secara Mauqûf (dari perkataan Abu Hurairah) dan ‘Ammar Tsiqah dan hadits yang lainnya tidak shahih.”
Demikianlah perkataan Abu Hatim rahimahullah yang harus kita terima walaupun zhahir sanad tersebut adalah shahih atau hasan, karena Abu Hatim dan para imam yang setingkat dengan beliau adalah orang yang paling tahu tentang cacat-cacat yang tersembunyi dalam hadits karena mereka menghafal seluruh riwayat-riwayat para rawi dan mengetahui tingkatan, kedudukan dan kesalahan-kesalahan setiap rawi yang menyebabkan kita harus menerima anggapan (kesimpulan) mereka tentang lemahnya suatu hadits. Dan hal ini dinyatakan oleh banyak ulama yakni Imam Ibnu Rajab, Ibnu Hajar dan lain-lainnya. Wallahu A’lam.
Sebagian para ulama menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai pendukung (penguat), dan saya akan menyebutkan pendukung-pendukung tersebut kemudian kita lihat apakah memang pantas dijadikan pendukung atau tidak.
  • Dari jalan Ghassan bin Rabi’ dari Hammad bin Salamah dari Yûnus dari Hasan Al-Bashry dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam secara mursal.
Diriwayatkan oleh Ahmad 2/423.
Saya berkata, “Ini adalah hadits yang mursal dan Ghassan bin Rabi’ yang berada dalam sanadnya adalah dha’if (lemah). Maka ini menyebabkan hadits ini tidak bisa dijadikan pendukung karena hadits mursal bisa dijadikan pendukung kalau sanadnya shahih sedang hadits ini sanad lemah. Wallahu A’lam.”
  • Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam Tafsir -nya 2/181 dari jalan Husain bin Waqid, dari Abu Ghalib, dari Abu Umamah beliau berkata,
أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ وَالْإِنَاءُ فِيْ يَدِ عُمَرَ قَالَ أَشْرَبُهَا يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ نَعَمْ فَشَرِبَهَا
“Iqamah telah dikumandangkan dan di tangan ‘Umar ada bejana, ia berkata , ‘ Apakah saya boleh minum , wahai Rasulullah? ’ Beliau bersabda , ‘ Iya. ’ Maka minumlah ‘Umar.”
Di dalam sanad hadits ini ada Abu Ghalib, yang kebanyakan para ulama melemahkannya. Karena itu, Ibnu Hajar berkata tentangnya, “Shadûqun yukhti` (jujur tetapi banyak salah).” Ibarat ini digunakan oleh Ibnu Hajar untuk orang yang lemah haditsnya tetapi bisa dijadikan sebagai pendukung.
  • Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 3/348 dari jalan Ibnu Lahî’ah , dari Abi Zubair ia berkata ,
سَأَلْتُ جَابِرًا عَنِ الرَّجُلِ يُرِيْدُ الصِّيَامَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ لِيَشْرَبَ مِنْهُ فَيَسْمَعُ النِّدَاءَ قَالَ جَابِرٌ كُنَّا نَحَدَّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيَشْرَبُ
“Saya bertanya kepada Jabir tentang seseorang hendak berpuasa dan bejana di tangannya untuk ia minum kemudian ia mendengar adzan. Berkata Jabir , ‘ Kami diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata , ‘ Iya , minumlah. ’ . .”
Saya berkata , “ Ibnu Lahi’ah dha’iful hadits. ”
  • Hadits Bilal, beliau berkata ,
أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أُوْذِنُهُ بِالصَّلاَةِ وَهُوَ يُرِيْدُ الصِّيَامَ فَدَعَا بِقَدَحٍ فَشَرِبَ ثُمَّ نَاوَلَنِيْ فَشَرِبْتُ ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلاَةِ
“Saya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memanggil beliau untukshalat shubuh dan (ketika itu) beliau hendak berpuasa, maka ia meminta bejana lalu minum kemudian beliau memberikan bejana itu kepadaku kemudian saya minum lalu kami keluar untuk shalat.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad 6/12, Ibnu Jarîr 2/181, Ath-Thabarany 1/355 no. 1082-1083, Asy-Syasyi dalam Musnad -nya 2/368 no. 972-974 , dan Adz-Dzahaby dalamMizanul I’tidal 4/483. Semuanya dari jalan Abu Ishaq , dari ‘Abdillah bin Ma’qil , dari Bilal.
Saya berkata , “ Abu Ishaq As-Sabi’iy seorang mudallis dan meriwayatkan hadits ini dengan kata ‘an (dari), maka haditsnya tidak boleh diterima apalagi ada keanehan (asing) dalam sanadnya, sehingga Adz-Dzahaby berkata , ‘Gharîbun jiddan (aneh sekali).’ Ucapan beliau ini menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan pendukung. Wallahu A’lam.”
  • Diriwayatkan oleh Imam Al-Bazzar , sebagaimana dalam Kasyful Astar no. 993 , dari jalan Muthî’ bin Rasyid , dari Taubah Al-‘Anbary , dari Anas bin Malikradhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda ,
انْظُرْ مَنْ فِي الْمَسْجِدِ فَادْعُهُ فَدَخَلْتُ يَعْنِيْ الْمَسْجِدَ فَإِذَا أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ فَدَعَوْتُهُمَا فَأَتََيْتُهُ بِشَيْءٍ فَوَضَعْتُهُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَأَكَلَ وَأَكَلُوْا ثُمَّ خَرَجُوْا فَصَلَّى بِهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الغَدَاةِ
“Lihatlah siapa yang ada di masjid kemudian panggillah ia, ” maka saya (Anas bin Malik) masuk (masjid) ternyata ada Abu Bakr dan ‘Umar maka saya pun memanggil mereka berdua, kemudian saya membawakan sesuatu kepada Nabi lalu saya letakkan di depannya lalu beliau makan dan mereka pun makan, kemudian mereka keluar lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam shalat Shubuh mengimami mereka.”
Hadits ini dikeluarkan juga dengan matan yang lebih ringkas oleh Ibnu Abi Syaibah dalanMusnad -nya sebagaimana dalam Al-Mathalib Al-‘Aliyah 3/248-249 no. 1104 dan sanadnya hasan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Haitsamy dalam Majma’ Az-Zawaid 3/152. Lihat juga Silsilah Ahadits Ash-Shahîhah 3/383.
Tapi hadits ini tidak bisa dijadikan syahid (pendukung) untuk hadits di atas karena tidak tegas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam makan sahur dalam keadaan telah adzan sementara bejana masih berada di tangan beliau, tetapi hadits ini hanya menunjukkan bahwa kalau makan sahur, beliau akhirkan sehingga mendekati waktu shubuh. Dan hadits yang menunjukkan disunnahkannya mengakhirkan sahur itu sangat banyak dan kita tidaklah terlalu sulit untuk mendapatkan hadits-hadits seperti ini, di antaranya hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim ,
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِيْنَ آيَةٍ
“Kami bersahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk shalat. Saya (Anas bin Malik) berkata , ‘ Berapa jarak antara keduanya (antara sahur dan adzan)? ’ Ia menjawab , ‘ Lima puluh ayat. ’ .”
  • Diriwayatkan oleh Abu Daud Ath-Thayalisy dalam Musnad -nya no. 1898 , beliau berkata , “Menceritakan kepada kami Qais bin Ar-Rabi’ , dari Zuhair bin Abi Tsabit Al-A’ma , dari Tamim bin ‘Iyadh , dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ,
كَانَ عَلْقَمَةُ بْنُ عَلاَثَةَ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ بِلاَلٌ يُؤًذِّنُ بِالصَّلاَةِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ رُوَيْدًا يَا بِلاَلُ يَتَسَحَّرُ عَلْقَمْةُ وَهُوَ يَتَسَحَّرُ بِرَأْسٍ
“Adalah ‘Alqamah bin ‘Ulatsah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam maka datanglah Bilal memberitahukan tentang adzan shalat maka beliau bersabda , ‘ Pelan-pelan, wahai Bilal, Alqamah sedang makan sahur. ’ .” Berkata Ibnu ‘Umar, “Ia makan sahur dengan kepala.” .”
Saya berkata , “Qais bin Ar-Rabi’ yang terdapat di dalam sanadnya adalah rawi yang lemah haditsnya, hal ini bisa disimpulkan oleh orang yang membaca biografinya. Adapun Tamim bin ‘Iyadh, saya tidak menemukan biografinya. Wallahu A’lam.”
Kesimpulan
Lafazh hadits di atas menurut kaidah ilmu hadits bisa dianggap sebagai hadits hasan lighairihi, tetapi masih ada keraguan tentang hadits ini karena menyelisihi beberapa nash dalil yang jelas , di antaranya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” [ Al-Baqarah: 187 ]
Juga hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى تَسْمَعُوْا تَأْذِيْنَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ
“Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari, maka makanlah dan minumlah kalian sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktûm.” Muttafaqun ‘alaih .
Maksud hadits ini bahwa adzan dalam syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ada dua kali: adzan pertama dan adzan kedua. Ketika adzan pertama masih dibolehkan makan sahur, dan batasan terakhirnya sampai adzan kedua, yaitu adzan yang dikumandangkan untuk shalat Shubuh.
Andaikata hadits ini shahih, maka maknanya tidak bisa dipahami secara zhahir, tetapi dipahami sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Baihaqy dalam Sunan Al-Kubra4/218 bahwa yang diinginkan adalah ia boleh minum apabila diketahui bahwa muadzin tersebut adzan sebelum terbitnya fajar shubuh, dan demikianlah menurut pendapat kebanyakan para ulama. Wallahu A’lam.
5. Hadits Kelima
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِيْ غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ عُذْرٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامَ الدَّهْرِ
“Siapa yang berbuka satu hari dalam ramadhan tanpa rukhshah (keringanan) yang Allah jadikan sebagai rukhshah -dalam satu riwayat tanpa udzur- maka dia tidak mampu menggantinya walaupun berpuasa sepanjang masa.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud Ath-Thayalisy dalam Musnad -nya no. 2540, Ahmad 2/386, 442, 458, dan 470, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad -nya 1/296-297 no. 273-275 dan 1/361 no. 367, Abu Daud no. 2396, Tirmidzy no. 723, Ibnu Majah no. 1672, An-Nasa`i dalam Al-Kubra 2/244-245 no. 3278-3283, Ad-Darimy dalam Sunan -nya no. 1713-1715, Ibnu Khuzaimah 3/238 no. 1987, Ad-Daraquthny 2/211 no. 29 dan dalam ‘Ilal-nya 8269-274, Al-Baihaqy 4/228 dan dalam Syu’abul Îman 3/318, Ibnu Hibban dalam Al-Majrûhîn 3/157, Al-Khatîb dalam Tarikh -nya 8/462, dan Ibnu Hajar dalam Taghlîq At-Ta’lîq 3/170. Semuanya dari jalan Abul Muthawwis, dari ayahnya, dari Abi Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam.
Dalam sanadnya terdapat empat cacat:
  • Ada idhthirab (kegoncangan) pada Habîb bin Abi Tsabit dalam menyebutkan nama gurunya. Kadang ia mengatakan Abul Muthawwis dari ayahnya, kadangIbnul Muthawwis dari ayahnya, kadang Ibnul Muthawwis dari Al-Muthawwis, dan kadang dari Ibnu Abil Muthawwis dari ayahnya. Lihat ‘Ilal Ad-Daraquthny 8/266-269 dan Hasyiah Al-Jarh Wa At-Ta’dil 5/167-168 oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimy rahimahullah.
Tidak diragukan bahwa hal yang seperti ini merupakan idhthirab dalam sanad yang akan mengakibatkan lemahnya suatu hadits menurut para ulama ahli hadits.
Adapun riwayat Habîb bin Abi Tsabit, yang kadang meriwayatkan dari Abul Muthawwis secara langsung dan kadang dengan perantara ‘Umarah bin ‘Umair, hal tersebut tidaklah disebut idhthirab, bahkan keduanya adalah shahih sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hatim dalam Al-‘Ilal 1/231-232 no. 674. Lihat juga ‘Ilal Ad-Daraquthny 8/266-269.
  • Tidak dikenalnya keadaan Abul Muthawwis.
Berkata Imam Abu ‘Isa (At-Tirmidzy) dalam Sunan -nya setelah menyebutkan hadits di atas, “Saya mendengar Muhammad (yakni Imam Al-Bukhary) berkata, ‘Abul Muthawwis namanya Yazid bin Muthawwis dan saya tidak mengetahuinya kecuali dalam hadits ini.’.”
Berkata Imam Ahmad, “Saya tidak mengenalnya dan saya tidak mengenal haditsnya dari selain ini.”
Berkata Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahih -nya, “Sesungguhnya saya tidak mengenal Ibnu Muthawwis dan tidak pula bapaknya selain dari Habîb bin Abi Tsabit yang telah menyebutkan bahwasanya dia bertemu dengan Abul Muthawwis.”
Berkata Imam Ibnu Hibban dalam Al-Majrûhîn 3/157, “(Dia adalah) seorang dari ahli Kufah meriwayatkan dari bapaknya, tidak ada yang mengikutinya, tidak boleh berhujjah dengannya jika dia bersendirian.”
Juga tidak ada Imam yang menganggapnya terpercaya, kecuali Imam Ibnu Ma’în dalam salah satu riwayat, yaitu riwayat Abu Bakar bin Abi Haitsamah, “Saya bertanya kepada Yahya Ibnu Ma’în tentang Abul Muthawwis yang meriwayatkan darinya Habîb bin Abi Tsabit, maka beliau menjawab, ‘Namanya ‘Abdullah bin Muthawwis, Dia itu Kufy tsiqah(terpercaya).’.” Lihat Al-Jarh Wat-Ta’dil 5/773 dan ‘Ilal Ad-Daraquthny 8/273.
Tapi yang nampak -Wallahu A’lam- Abul Muthawwis yang disebutkan oleh Ibnu Ma’in bukanlah Abul Muthawwis yang tersebut di dalam sanad hadits ini. Mungkin karena itu, Imam Adz-Dzahaby dalam Al-Kasyif memberikan isyarat dengan ucapannya wutstsiq(ada yang menganggapnya tsiqah). Kata wutstsiq digunakan oleh Imam Adz-Dzahaby bagi orang yang hanya di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hibban, khususnya dalam kitabnya, Ats-Tsiqat , sementara Abul Muthawwis ini justru beliau sebutkan dalam Al-Majrûhîn . Hal ini menunjukkan bahwa beliau tidak menganggap (mengakui) perkataan Imam Ibnu Ma’in tersebut.
Demikian pula Ibnu Hajar, dalam Taqribut Tahdzib , berkata, “Abul Muthawwis (namanya) adalah Yazid dan ada yang menyatakan (namanya) ‘Abdullah bin Muthawwis, Layyinul hadits (lembek haditsnya).” Disini, Ibnu Hajar menggunakan kata qîla (ada yang mengatakan), menunjukkan bahwa pendapat yang mengatakan nama Abul Muthawwis adalah ‘Abdullah bin Muthawwis merupakan pendapat yang lemah. Wallahu A’lam.
  • Ayah Abul Muthawwis ini majhûl (tidak dikenal).
  • Ada inqitha’ (keterputusan) antara ayah Abul Muthawwis dengan Abu Hurairah. Berkata Imam Al-Bukhary dalam At-Tarikh Al-Kabir , “Abul Muthawwis bersendirian meriwayatkan hadits ini, dan saya tidak mengetahui apakah bapaknya mendengar dari Abi Hurairah atau tidak.” Lihat Fathul Bari 4/161 dan At-Tahdzib .
Maka sebagai kesimpulan hadits ini adalah hadits yang lemah. Wallahu A’lam.
Demikianlah jawaban kami atas pertanyaan tentang hadits-hadits tersebut.WallahuTa’alaA’lam.
Peringatan
Banyak orang yang menyebarluaskan bahwa hadits ini adalah riwayat Bukhary dalamShahih -nya. Ini adalah kesalahan yang sangat nyata karena Imam Al-Bukhary hanya meriwayatkannya secara mu’allaq (tidak menyebutkan sanadnya kepada rawi yang ia sandarkan hadits tersebut kepadanya) dan para ulama tidak menghitung (menganggap) apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary secara mu’allaq sebagai bagian dari Shahîh Al-Bukhary . Apalagi Imam Al-Bukhary meriwayatkan hadits ini dengan shighah tamridh, menunjukkan lemahnya riwayat tersebut menurut beliau. Wallahu A’lam.

sumber : http://an-nashihah.com/?p=39

Senin, 20 Juni 2011

Untaian Nasihat untuk Suami Istri (2


Penulis: Al-Ustadz Al-Fadhil Muhammad Na’im, Lc.

Saling Memahami dan Menasehati

Suatu rumah tangga bisa baik tatkala suami dan istri saling memahami. Suami harus memahami tabiat wanita secara umum, bahwa wanita berbeda dengan laki-laki. Maka itu janganlah mengukur istri seperti laki-laki. Hendaknya sang suami menjaga apa-apa yang menjadi ketidaksukaan istrinya. Celah-celah yang menyebabkan permasalahan jangan diperbesar. Akan tetapi harus saling memahami bahwa masing-masing penuh dengan kekurangan. Inilah yang harus disadari dulu, agar dapat saling memahami. Apalagi tabiat seorang wanita memang memiliki kekurangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا.

“Aku tidak melihat ada di antara wanita-wanita yang kurang akal dan agamanya, yang lebih bisa menghanyutkan hati seorang laki-laki tegas, daripada seorang dari kalian.” Mereka (para wanita itu) berkata, “Apakah kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Bukankah persaksian wanita itu setengah dari persaksian laki-laki?” Mereka berkata, “Benar.” Beliau berkata, “Maka itu termasuk kekurangan akalnya. Bukankah kalau ia haid maka ia tidak shalat dan tidak berpuasa?” Mereka berkata, “Benar.” Beliau berkata, “Maka itulah salah satu kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari dari hadis Abu Sa’id Al-Khudri)

Kekurang akal wanita ini berdasarkan firman Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kesaksian wanita:

فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى

“Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (Al-Baqarah: 282)

Ini isyarat bahwa tabiat wanita juga adalah mudah lupa. Di antaranya adalah wanita mudah lupa dengan kebaikan suami. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ

“Wahai sekalian para wanita, bersedekahlah. Karena diperlihatkan kepadaku bahwa kalangan wanita itulah penduduk neraka yang paling banyak.” Mereka (para wanita itu) berkata, “Dengan sebab apakah wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena kalian banyak melaknat dan mengingkari kebaikan suami.” (HR. Bukhari dari hadis Abu Sa’id Al-Khudri)

Inilah tabiat wanita. Oleh karena itu jika suami mendapati istriya demikian, wajar saja, ini tabiat wanita. Jika ini terjadi maka suami harus bisa lapang dada. Ia ingatkan dan nasehati dengan baik. Tabiat ini jangan dilawan dan dikeraskan karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok yang bisa patah. Dengan demikian, harus dinasehati dengan pelan dan lemah lembut. Allah azza wa jalla berfirman:

فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa: 19)

Maka misalnya ada suatu cacat pada tubuhya, atau suatu perangai yang tak disukai, maka boleh jadi dibalik itu semua Allah jadikan kebaikan yang besar. Janganlah membayangkan wanita yang kalian nikahi penuh kesempurnaan, justru pasti ada kekurangan. Maka bersabarlah tatkala menemukan yang kurang menyenangkan, karena Allah  telah menyatakan adanya kebaikan padanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam Shahih Muslim dari hadis Abu Hurairah:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang pria mukmin membenci seorang wanita mukminah. Kalau ia membenci suatu perangai dari wanita mukminah tersebut, maka ia akan ridho dengan perangai lainnya.”

Misal di kakinya ada cela, maka lihat yang lain yang lebih menyenangkan. Jika ada akhlaknya yang kurang, maka lihat akhlak yang lain yang ada kebaikan. Jika seorang laki-laki menemui satu perangai jelek istrinya, lantas itu menyebabkan tertutupinya semua kebaikannya, maka itu sama seperti kebiasaan wanita yang karena melihat satu saja keburukan suaminya maka ia lalu melupakan seluruh kebaikan suaminya. Kalau ini adalah tabiat wanita yang wajar, maka janganlah suami bertabiat seperti wanita. Kita harus pahami bahwa kita tidak sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا النَّاسُ كَالإِبِلِ الْمِائَةُ لاَ تَكَادُ تَجِدُ فِيهَا رَاحِلَةً

“Manusia itu tidak lain adalah seperti unta yang seratus. Dari yang seratus itu hampir tidak ada yang enak menjadi tunggangan bepergian jauh.” (HR. Bukhari dari hadis Abdullah bin Umar)

Artinya, manusia tidak ada yang sempurna. Yang sempurna hanyalah Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka perhatikanlah, jika kalian menemui kekurangan pada istri, Allah azza wa jalla memberikan tuntunan:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya , maka nasehatilah mereka.” (An-Nisa: 34)

Inilah tuntunan Al Qur’an, bahwa ada tahapan jika terjadi suatu permasalahan, agar rumah tangga tetap dipertahankan. Sungguh syaitan selalu mengajak pada kerusakan. Sebelum jadi suami istri, syaithan mengajak mereka berkhalwat atau pacaran. Apalagi dengan teknologi yang ada sekarang seperti HP dan internet. Bahkan di rumahnya saja bisa berkhalwat mengobrol berdua dengan lelaki. Lalu ketika sudah menjadi suami istri yang sah, maka syaitan memisah suami dengan istri. Inilah keinginan iblis. Apalagi dengan teknologi yang ada saat ini, yang hanya membuat kisruh dan ruwet. Misalnya, hanya karena sms yang entah tersasar atau bagaimana, malam-malam masuk ke HP si suami atau istri, terjadilah salah paham. Dalam hal ini harus bisa saling memahami, saling terbuka, jangan sampai hal seperti ini menyebabkan kecurigaan adanya selingkuhan. Bukan tidak ada, kasus hampir terjadinya perceraian hanya karena ‘sms nyasar’. Dari situ akhirnya cekcok menjadi semakin besar karena adanya masalah-masalah sepele keluarga yang menumpuk tanpa adanya saling memahami.

Demikianlah jika suami khawatir akan nusyuz istri. Sebaliknya, jika istri yang khawatir dengan sikap suami yang berpaling, ada tuntunannya juga. Allah azza wa jalla tidak langsung memerintahkan cerai, tapi bagaimana caranya agar bisa berdamai. Allah berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An-Nisa: 35)

Inilah tuntunan Al Qur’an yang indah sekali, bahwa damai itu penuh kebaikan, demi tetap terjaganya kehidupan rumah tangga.

Khidmah Istri pada Sang Suami

Saudara saudariku a’azzakumullah,

Seorang wanita juga harus paham keadaan dirinya dan suaminya. Ketika wanita diperintahkan taat kepada suami, ketaatan ini bukan untuk suaminya, tapi untuk dirinya sendiri. Karena hikmah ketaatan ini adalah sebagai ketaatan kepada Allah. Maka ini untuk dirinya sendiri. Ketaatan kepada suami semata-mata karena ketaatannya kepada Allah. Dengan memahami ini menjadi ringanlah bersikap taat pada suami. Lakukanlah dengan keikhlasan, karena itu sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah. Misalnya ketika memasak, mencuci, membereskan rumah, menyiapkan keperluan suami, ia akan tetap tenang. Itu semua dilakukan dengan keikhlasan karena bagian dari ketaatan kepada Allah. Sekalipun sedang ada masalah dengan suaminya, tapi dengan menyadari hal ini, ia kemudian tidak membiarkan suaminya kelaparan atau kehausan. Justru ia akan dapat berlapang dada dan tetap taat kepada suami. Jika dia menyadari bahwa jalan menuju surga adalah dengan berkhidmat kepada suami, maka walaupun dalam keadaan sedang bermasalah dengan suami, dia tetap merasa ringan melayani suami.

Hal ini adalah teladan dari para shahabiyat, yang salah satunya dikisahkan dalam Al Qur’an. Yaitu dalam asbabun nuzul surat Mujadalah. Mengenai kisah Khaulah binti Tsa’labah yang dizihar oleh suaminya.

عَنْ خُوَيْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ ، قَالَتْ : فِي وَاللَّهِ وَفِي أَوْسِ بْنِ الصَّامِتِ أَنْزَلَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلاَ صَدْرَ سُورَةِ الْمُجَادِلَةِ ، قَالَتْ : كُنْتُ عِنْدَهُ ، وَكَانَ شَيْخًا كَبِيرًا قَدْ سَاءَ خُلُقُهُ ، وَضَجِرَ ، قَالَتْ : فَدَخَلَ عَلَيَّ يَوْمًا فَرَاجَعْتُهُ فِي شَيْءٍ ، فَغَضِبَ ، وَقَالَ : أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي ،ثُمَّ خَرَجَ ، فَجَلَسَ فِي نَادِي قَوْمِهِ سَاعَةً ، ثُمَّ دَخَلَ عَلَيَّ ، فَإِذَا هُوَ يُرِيدُنِي عَلَى نَفْسِي ، قَالَتْ : قُلْتُ : كَلاَّ وَالَّذِي نَفْسُ خُوَيْلَةَ بِيَدِهِ ، لاَ تَخْلُصُ إِلَيَّ ، وَقَدْ قُلْتَ مَا قُلْتَ حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ فِينَا بِحُكْمِهِ ، قَالَتْ : فَوَاثَبَنِي ، فَامْتَنَعْتُ مِنْهُ ، فَغَلَبَتْهُ بِمَا تَغْلِبُ بِهِ الْمَرْأَةُ الشَّيْخَ الضَّعِيفَ ، فَأَلْقَيْتُهُ تَحْتِي ، ثُمَّ خَرَجْتُ إِلَى بَعْضِ جَارَاتِي ، فَاسْتَعَرْتُ مِنْهَا ثِيَابًا ، ثُمَّ خَرَجْتُ حَتَّى جِئْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَجَلَسْتُ بَيْنَ يَدَيْهِ ، فَذَكَرْتُ لَهُ مَا لَقِيتُ مِنْهُ ، فَجَعَلْتُ أَشْكُو إِلَيْهِ مَا أَلْقَى مِنْ سُوءِ خُلُقِهِ ، قَالَتْ : فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : يَا خُوَيْلَةُ ، ابْنُ عَمِّكِ شَيْخٌ كَبِيرٌ ، فَاتَّقِي اللَّهَ فِيهِ ، قَالَتْ : فَوَاللَّهِ مَا بَرِحْتُ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ، فَتَغَشَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا كَانَ يَغْشَاهُ ، ثُمَّ سُرِّيَ عَنْهُ ، فَقَالَ : يَا خُوَيْلَةُ ، قَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلاَ فِيكِ وَفِي صَاحِبِكِ ، قَالَتْ : ثُمَّ قَرَأَ عَلَيَّ : { قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ } [المجادلة] ، إِلَى قَوْلِهِ : { وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ } فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مُرِيهِ فَلْيُعْتِقْ رَقَبَةً ، قَالَتْ : وَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَا عِنْدَهُ مَا يَعْتِقُ ، قَالَ : فَلْيَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ ، قَالَتْ : فَقُلْتُ : وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ شَيْخٌ كَبِيرٌ ، مَا بِهِ مِنْ صِيَامٍ ، قَالَ : فَلْيُطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا وَسْقًا مِنْ تَمْرٍ ، فَقُلْتُ : وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَا ذَلِكَ عِنْدَهُ ، قَالَتْ : فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَإِنَّا سَنُعِينُهُ بِعَرَقٍ مِنْ تَمْرٍ ، قَالَتْ : فَقُلْتُ : وَأَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ سَأُعِينُهُ بِعَرَقٍ آخَرَ ، فَقَالَ : أَصَبْتِ ، وَأَحْسَنْتِ ، فَاذْهَبِي فَتَصَدَّقِي بِهِ عَنْهُ ، ثُمَّ اسْتَوْصِي بِابْنِ عَمِّكِ خَيْرًا ، قَالَتْ : فَفَعَلْتُ.

Dari Khaulah binti Tsa’labah, ia berkata: “Demi Allah, Allah telah menurunkan awal surat Al-Mujadilah berkenaan dengan diriku dan Aus bin Ash-Shamit (suaminya -pent.)” Khaulah berkata, “Suatu ketika aku sedang bersamanya. Dan ia adalah seorang yang sudah sangat tua. Perilakunya sudah tidak baik dan suka mengeluh.” Khaulah berkata, “Suatu hari ia masuk menemuiku. Kemudian aku menyanggahnya dalam suatu perkara. Ia pun marah dan berkata, “Bagiku, engkau adalah seperti punggung ibuku.” Setelah itu dia keluar lalu duduk-duduk di tempat kumpul kaumnya sebentar. Kemudian ia kembali masuk menemuiku. Tiba-tiba ia berkeinginan untuk berhubungan denganku.” Khaulah berkata, “Maka aku katakan: Tidak, demi yang jiwa Khaulah berada di tangan-Nya, jangan dekati aku sedangkan engkau telah mengatakan apa yang engkau katakan, sampai Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum tentang kita.” Khaulah berkata, “Lalu ia menyergapku. Namun aku mengelak dan mengalahkannya sebagaimana seorang perempuan mengalahkan seorang laki-laki tua yang lemah. Aku pun mendorongnya jatuh. Lalu aku keluar menuju salah seorang tetangga dan meminjam pakaian darinya, kemudian mendatangi Rasulullah. Aku duduk di hadapan beliau dan menceritakan apa yang kualami. Aku adukan kepada beliau keburukan perilaku suamiku terhadapku.” Khaulah berkata, “Rasulullah kemudian mengatakan, “Wahai Khaulah, anak pamanmu itu seorang yang sudah sangat tua. Maka bertakwalah kepada Allah berkenaan dengan dirinya.” Khaulah berkata, “Demi Allah, aku terus saja seperti itu sampai turun Al-Quran. Rasulullah pun mengalami keadaan berat saat mendapatkan wahyu, kemudian terlepaslah keadaan tersebut dari beliau. Beliau lalu berkata, “Wahai Khaulah, Allah telah menurunkan Al-Quran berkenaan dengan dirimu dan suamimu.” Khaulah berkata, “Kemudian beliau membacakan kepadaku firman Allah:

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah.” (Al-Mujadilah: 1)

Sampai ayat:

وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (Al-Mujadilah: 4)

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Suruhlah ia memerdekakan seorang budak.” Khaulah berkata, “Aku katakan: Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki budak yang bisa dimerdekakan.” Beliau berkata, “Kalau begitu, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut.” Khaulah berkata, “Aku katakan: Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya ia adalah orang yang sudah sangat tua. Ia tidak dapat berpuasa.” Beliau berkata, “Kalau begitu ia harus memberi makan enam puluh orang miskin, (masing-masing) dengan satu wasq kurma.” Aku berkata, “Demi Allah, wahai Rasulullah, dia tidak memiliki hal itu.” Khaulah berkata: Rasulullah kemudian mengatakan, “Kami akan membantunya dengan satu ‘araq kurma.” Khaulah berkata, “Dan aku pun akan membantunya dengan satu ‘araq lagi.” Beliau berkata, “Engkau benar dan engkau telah berbuat baik. Maka pergi dan bersedekahlah dengannya untuk suamimu. Kemudian terimalah wasiat bersikap baik dengan anak pamanmu itu.” Khaulah berkata, “Aku pun kemudian melakukan hal-hal tersebut.”

Maka lihat bagaimana seorang istri membantu beban suaminya. Separuh diyat zihar dibayar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan separuhnya dibayar oleh istrinya. Ini dalam rangka menyelamatkan sang suami dari hukuman Allah. Maka bagaimana dalam kadaan biasa, tentu sang istri mesti lebih berkhidmah kepada suami. Inilah yang perlu disadari oleh para istri. Dan masih banyak teladan baik lainnya dari para shahabiyat.

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ

“Wahai para wanita, bersedekahlah. Karena aku diperlihatkan bahwa penduduk neraka yang paling banyak adalah para wanita.” (HR. Bukhari)

Mendengar ini maka Zainab istri Abdullah bin Mas’ud -yang lebih kaya daripada suaminya- bersegera untuk membantu suaminya sebagai khidmat kepada suami.

عَنْ أَبِي وَائِلٍ، أَنَّ امْرَأَةَ بن مَسْعُودٍ، قَالَتْ: يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِيَّ وَأَنَا فِي نِسْوَةٍ مِنَ الأَنْصَارِ، فَقَالَ:تَصَدَّقْنَ، وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ، فَسَلْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنْ كَانَ إِنْفاقِي عَلَيْكَ وَعَلى بني أَخِي يُجْزِئُ عَنِّي مِنَ الصَّدَقَةِ، وَإِلا أَنْفَقْتُهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ: إِنِّي أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلُهُ، فَسَلِيهِ أَنْتِ، فَانْتَهَيْتُ إِلَى بَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِذَا امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ حَاجَتُهَا حَاجَتِي فَأَتَى عَلَيْنَا بِلالٌ، فَقُلْنَا: يَا بِلالُ، أَقْرِئْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَّا السَّلامَ وَرَحْمَةَ اللَّهِ، وَأَخْبِرْهُ أَنَّ لَنَا أَزْوَاجَنَا، وَبَنِي إِخْوَانِنَا إِنْ كَانَ إِنْفاقُنا عَلَى أَزْوَاجِنَا وَبَنِي إِخْوَانِنَا يُجْزِئُ عَنَّا وَإِلا أَنْفَقْنا فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَدَخَلَ بِلالٌ فَأَخْبَرَهُ، فَقَالَ:أَقْرِئْهُما السَّلامَ وَرَحْمَةَ اللَّهِ، وأَنْبِئْهُما أَنَّ إِنْفاقَهُما عَلَى أَزْوَاجِهِمَا، وَبَنِي أَخَوَاتِهِما ضِعْفَيْنِ: ضِعْفُ الصِّلَةِ، وَضِعْفُ الصَّدَقَةِ.

“Dari Abu Wail, bahwasanya istri Ibnu Mas’ud berkata, “Wahai Abu Abdirrahman, Rasulullah keluar menemuiku dan beberapa wanita lain dari kalangan Anshar. Beliau berkata, “Bersedekahlah walaupun dengan perhiasan kalian. “Maka tanyakanlah Rasulullah: apakah kalau aku berinfak kepadamu dan anak-anak saudaraku maka itu dapat menjadi ganti bersedekah? Kalau tidak, maka aku akan berinfak di jalan Allah.” Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya aku malu menanyakan hal ini kepada beliau. Maka engkau sajalah yang bertanya.” Lalu aku pergi ke rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata ada seorang perempuan Anshar yang keperluannya sama dengan keperluanku. Lalu datanglah Bilal kepada kami. Kami berkata, “Wahai Bilal, sampaikanlah salam kami kepada Rasulullah. Dan beritahukanlah kepada beliau: apakah kalau kami memberi nafkah kepada suami dan anak-anak saudara kami, maka itu dapat menjadi ganti kami bersedekah? Kalau tidak, maka kami akan berinfak di jalan Allah.” Bilal pun masuk dan memberitahukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, “Sampaikanlah salam kepada keduanya. Dan beritahu bahwa memberi nafkah kepada suami dan anak-anak saudara mereka, memiliki ganjaran dua kali lipat: ganjaran menyambung tali kekerabatan dan ganjaran sedekah.”

Di sini sebagai teladan bagi kita, walaupun suami bukanlah tanggung jawab istri, tapi tatkala suami memang fakir maka istri –yang lebih kaya- bermurah hati memberi kepada suami. Ini menjadi bakti seorang istri kepada suami sekaligus komitmennya melaksanakan agama Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Janganlah lantaran si istri lebih kaya, dan kedudukan sosialnya lebih tinggi, lantas menjadi kurang ajar kepada suami. Lihatlah shahabiyat yang sekalipun mempuyai harta lebih namun tetap santun kepada suaminya.

Hendaknya suami dan istri benar-benar saling memahami. Istri memahami tanggung jawab pada suami dan keharusan berkhidmah karena berkhidmah pada suami adalah jalan menuju ridha Allah dan surga. Bahkan ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh istri agar tetap dapat berkhidmah pada suami. Seperti istri yang dilarang berpuasa sunnah karena suami. Sebagaimana dalam hadits Aisyah yang menunda mengqadha puasa Ramadhan sampai datangnya Sya’ban karena beliau melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini perihal berkhidmah kepada suami. Kemudian jika ada suatu permasalahan, maka kembalikanlah pada tuntunan Allah dan Rasulullah. Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa: 59)

Oleh karena itu, jika ada masalah sekecil apapun dalam rumah tangga maka kembalikanlah kepada tuntunan Islam. Demikianlah hendaknya jika kita memang beriman kepada Allah dan hari akhir. Jika ini disadari dan dilaksanakan maka ketenangan akan didapatkan dalam rumah tangga, sehingga menjadi rumah tangga yang selalu dalam naungan Allah azza wa jalla dan dibanggakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wabillahittaufik. Wasshallallahu wasallamu ‘ala rasulillah.
http://salafiyunpad.wordpress.com

Untaian Nasihat untuk Suami Istri (1)


Penulis: Al-Ustadz Al-Fadhil Muhammad Na’im, Lc.

Ikhwah dan akhwat fillah, semoga Allah azza wa jalla merahmati kami dan anda semua. Tiada hentinya kita panjatkan syukur kepada Allah azza wa jalla atas segala karunia yang dilimpahkan pada kita. Mari senantiasa kita memanfaatkan kenikmatan Allah azza wa jalla dalam rangka memperbaiki diri kita, karena banyak hal yang masih perlu diperbaiki dari berbagai kekurangan dalam menunaikan kewajiban. Juga memperbaiki berbagai kesalahan yang kita lakukan, yang mana itu dapat mengundang murka Allah azza wa jalla.

Kenikmatan Allah azza wa jalla khususnya kenikmatan sunnah adalah nikmat yang sangat besar, yang Allah  berikan hanya pada segelintir manusia. Allah berfirman:

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (Al-An’am: 116)

Dari ayat ini jelas bahwa kebanyakan manusia mengajak pada kesesatan. Dan Allah azza wa jalla berfirman:

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلا وَهُمْ مُشْرِكُونَ

“Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (Yusuf: 106)

Maknanya, semakin sedikit di antara mereka yang benar-benar beriman, bahkan kebanyakan mereka masih ternodai dengan kesyirikan. Maka pada yang sedikit inilah, sebagaimana yang Allah nyatakan tersebut, mudah-mudahan kita termasuk dalam orang-orang yang Allah kecualikan tersebut. Yaitu yang senantiasa sesuai bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak-perilaku kita. Begitulah kenikmatan dari Allah dalam Islam dan dalam sunnah, merupakan kenikmatan yang tiada tandingannya.

Berpegang Teguh pada Bimbingan Islam

Islam telah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya sesuai kodrat, harkat dan martabat manusia. Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi tuntunan kepada kita, khususnya dalam masalah muamalah suami-istri atau hubungan rumah tangga. Inilah hubungan yang merupakan lingkup kecil dalam masyarakat manusia, yang mana tatkala dalam lingkup kecil ini baik maka baiklah lingkup yang lebih besar. Semua ini berangkat dari rumah tangga yang masing-masing kita punya tanggungjawab di dalamnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun, awal mula tanggungjawab dakwah beliau tunaikan mulai kepada keluarga, sebagaimana perintah Allah :

وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ

“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (Asy-Syu’ara: 214)

Tanggung jawab ini mesti kita pahami dengan skala prioritas yang sesuai tuntunan agama, bukan oleh hawa nafsu dan kepentingan lainnya. Terkadang karena ada kepentingan maka orang lain lebih didahulukan daripada keluarganya. Ini sering terjadi, bahkan dalam masalah infak, atau dalam urusan memberi kebaikan. Padahal semestinya keluarga dan kerabat didahulukan daripada yang lainnya. Manakala kepedulian dan tanggung jawab ini dimulai dari suatu keluarga dengan saling memahami, maka insya Allah akan terjalin suatu masyarakat yang indah sekali.

Ada suatu kisah dari teladan kita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mana beliau membimbing untuk mengutamakan kerabat dalam hal kebaikan.

عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مَيْمُونَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً وَلَمْ تَسْتَأْذِنِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُهَا الَّذِي يَدُورُ عَلَيْهَا فِيهِ قَالَتْ أَشَعَرْتَ يَا رَسُولَ اللهِ أَنِّي أَعْتَقْتُ وَلِيدَتِي قَالَ أَوَفَعَلْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لِأَجْرِكِ

Dari Kuraib Maula Ibnu Abbas bahwasanya Maimuna binti Al-Harits memberitahukan kepadanya bahwa ia telah memerdekakan seorang budak tanpa meminta izin kepada Rasulullah. Maka ketika tiba waktu Rasulullah menggilirnya, Maimunah berkata, “Apakah engkau tahu wahai Rasulullah, bahwa aku telah memerdekakan budakku?” Beliau berkata, “Apakah memang sudah engkau merdekakan?” Maimunah berkata, “Ya.” Beliau berkata, “Sesungguhnya kalau engkau berikan ia kepada paman-pamanmu maka itu lebih besar pahalanya untukmu.” (HR. Bukhari)

Yaitu dengan memberi kebaikan berupa sadaqah kepada kerabat sekaligus adalah amalan menyambung kekerabatan. Inilah tutunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memberi yang terbaik bagi kerabat.

Allah ta’ala telah mengajarkan bagaimana hak suami, kewajiban suami, hak istri, dan kewajiban istri. Semua telah ada tuntunannya dalam Islam. Jika ini semua terbolak-balik maka akan terjadi kekacauan dan ketidaktentraman. Maka itu jadilah istri yang terdidik dengan didikan sunnah. Bagaimanapun kedudukannya, seperti nasabnya yang mulia, keluarganya yang kaya raya, akan tetapi hendaknya tetap bisa menempatkan diri sesuai posisinya sebagai istri.

Ada banyak contoh dalam masyarakat yang indah di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang bagaimana pahamnya mereka dengan bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sekalipun dari kalangan perempuan di antara mereka. Rasanya jauh dibandingkan keadaan masa kita ini.

Salah satunya seperti kisah masyhur seorang jariyah.

عََنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِىِّ قَالَ قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ جَارِيَةٌ لِى صَكَكْتُهَا صَكَّةً. فَعَظَّمَ ذَلِكَ عَلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ أَفَلاَ أُعْتِقُهَا قَالَ : « ائْتِنِى بِهَا ». قَالَ : فَجِئْتُ بِهَا قَالَ : « أَيْنَ اللَّهُ ». قَالَتْ : فِى السَّمَاءِ. قَالَ : « مَنْ أَنَا ». قَالَتْ : أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ. قَالَ : « أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ »

Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Sulami. Ia berkata: Aku berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang budak perempuanku, telah aku pukul.” Rasulullah kemudian menegurku dengan keras. Lalu aku katakan, “Apakah tidak sebaiknya aku memerdekakannya?” Beliau berkata, “Bawalah ia kepadaku.” Mua’wiyah mengatakan, “Aku pun membawanya. Kemudian Rasulullah bertanya kepada budak itu, “Di manakah Allah?” Ia menjawab, “Di atas langit.” Rasulullah bertanya lagi, “Siapakah aku?” Ia menjawab, “Engkau adalah Rasul Allah.” Setelah itu beliau berkata, “Merdekakanlah ia karena ia seorang perempuan yang beriman.” (HR. Muslim)

Padahal jariyah adalah seorang budak perempuan yang kesehariannya bergelut dengan kambing gembala, akan tetapi mereka kenal dengan Allah dan bertauhid dengan benar.

Demikian juga kisah Barirah, seorang budak perempuan yang dimerdekakan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anhu. Ini telah diriwayatkan dalam suatu kisah panjang, yang mana para ulama ada yang mengambil sampai seratus faidah dari kisah yang indah ini. Di antaranya yang bisa kita ambil dalam kaitan pembahasan kita, tentang kecerdasan Barirah dalam melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Barirah yang telah bersuami itu dibebaskan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anhu . Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cinta suaminya, Mughits, begitu besar. Mughits masih budak sedangkan Barirah sudah merdeka. Dalam Islam, jika salah seorang suami atau istri sudah merdeka, maka adalah hak bagi yang sudah merdeka apakah mau meneruskan sebagai suami-istri atau tidak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cintanya Mughits kepada Barirah, sampai-sampai diikutinya terus ke mana Barirah pergi bahkan sambil menangis. Akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat betapa bencinya Barirah kepada Mughits. Melihat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam iba, beliau berkata, “Wahai Barirah seandainya kamu kembali saja kepada suamimu.” Barirah berkata, “Wahai Rasulullah, engkau perintahkan aku untuk kembali, ataukah sekedar memberi hiburan saja? Jika ini perintah maka aku laksanakan walau aku tidak suka.”

Ini menunjukkan kepahaman dan ketaatan Barirah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sekalipun dia bekas budak. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ini hanya syafi’ saja.” Barirah berkata, “Aku tidak butuh lagi pada suamiku.”

Kemudian kisah lainnya, Fatimah binti Qais yang dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm. Fatimah berkata:

فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ » .فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ.

“Maka ketika aku telah halal (selesai dari masa iddah –pent.) aku bercerita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm melamarku. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Abu Jahm, maka ia adalah orang yang suka memukul.” Sedangkan Mu’awiyah, ia adalah seorang sho’luk yang tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah.” Namun aku tidak menyukai Usamah. Kemudian beliau berkata, “Menikahlah dengan Usamah.” Kemudian aku menikah dengannya. Dan Allah menganugrahkan kebaikan pada dirinya sehingga aku pun menyenanginya.” (HR. Muslim)

Karena Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan, maka Fatimah tetap melaksanakan. Ia yakin bahwa apa yang diperintahkan, meskipun tidak menyenangkan, pasti mengandung kebaikan. Karena tidak ada perintah dalam agama ini melainkan di dalamnya ada kebaikan. Dan itu akhirnya diakui sendiri oleh Fatimah. Setelah menikahi Usamah, dia menjadi yang paling cemburu kepada suaminya. Dan banyak kebaikan lain yang didapatkannya.

Masih banyak lagi kisah-kisah lainnya.

Keteguhan iman ini karena qowam suami, yang mendidik di atas sunnah. Laki-laki menjadi qowam dengan karunia kelebihan yang Allah berikan, dan dengan nafkah yang diberikan suami kepada istrinya. Manakala seorang muslimah memahami ini, maka tidak akan terjadi apa yang banyak terjadi sekarang dengan embel-embel emansipasi. Persamaan gender  yang tiada lain ujung-ujungnya adalah menuruti hawa nafsu. Ini hanyalah makar dari kaum kuffar Barat.

Kedudukan Suami Sebagai Qowam/Pemimpin

Allah telah menyatakan bahwa laki-laki setingkat lebih tinggi dari wanita. Ini adalah dalam urusan dunia, dan dalam hubungan suami istri. Sedangkan dalam hal ketakwaan adalah tergantung ketakwaan masing-masing. Ketika seorang istri memahami betul kedudukan seorang suami, ini adalah bagian dari ketakwaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai bersabda:

لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ ، لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Kalau saja aku boleh menyuruh seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku menyuruh para istri untuk bersujud kepada suami mereka.” (HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah)

Akan diperintahkan demikian karena kedudukan seorang suami. Akan tetapi kedudukan seperti ini adalah mandat dari Allah, yang didalamnya ada tanggung jawab. Bukan sekedar posisi. Dalam kedudukan ini ada tanggung jawab yang harus dipahami dengan baik. Allah memerintahkan suami untuk menjaga keluarganya, anak dan istrinya. Demikian pula untuk mendidik keluarga dengan baik dengan didikan sunnah. Semua ini adalah demi menjaga apa yang diamanahkan Allah tersebut. Allah azza wa jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (At-Tahrim: 6)

Maknanya, jika anak dan istri tidak dididik dengan baik, maka itu seperti menyiapkan anak dan istri menjadi bahan bakar api neraka. Di ayat lain Allah berfrman:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافاً خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (An-Nisa: 9)

Yaitu kelemahan di dalam agamanya, dalam akidahnya, juga kelemahan dalam dunia. Maka janganlah kalian tinggalkan keluarga dalam keadaan lemah iman dan akidahnya. Dapat kita lihat bagaimana Sa’ad bin Abi Waqqas saat Fathu Makkah, yang mana beliau sudah lemah dan sakit. Ia menceritakan:

جَاءَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَعُودُنِي مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِي زَمَنَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَقُلْتُ بَلَغَ بِي مَا تَرَى وَأَنَا ذُو مَالٍ ، وَلاَ يَرِثُنِي إِلاَّ ابْنَةٌ لِي أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ : لاََ قُلْتُ بِالشَّطْرِ قَالَ : لاََ قُلْتُ الثُّلُثُ قَالَ الثُّلُثُ كَثِيرٌ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ وَلَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ.

“Rasulullah datang membesukku karena sakit keras yang aku derita saat haji wada’. Aku berkata, “Keadaanku sudah sedemikian rupa sebagaimana yang engkau lihat. Dan aku memiliki harta. Sedangkan yang mewarisi hartaku hanyalah seorang anak perempuan. Maka apakah aku boleh bersedekah dengan dua per tiga hartaku?” Beliau berkata, “Tidak.” Aku berkata, “Dengan setengahnya?” Beliau berkata, “Tidak.” Aku berkata, “Sepertiganya?” Beliau berkata, “Sepertiga itu sudah banyak. Lebih baik engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan menjadi beban, meminta-minta kepada orang lain. Dan tidaklah engkau mengeluarkan suatu nafkah dengan mengharapkan wajah Allah, melainkan engkau akan diberi ganjaran pahala karenanya. Sampai apa yang engkau suapkan ke mulut istrimu sendiri.” (HR. Bukhari)

Ini adalah dalam hal dunia, maka dalam hal akhirat lebih penting lagi. Sebagaimana wasiat Luqman yang Allah abadikan dalam Al-Quran:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. (Luqman: 13)

Juga wasiat para Nabi dari Nabi Ya’kub, Nabi Ibrahim, Nabi Zakaria, dan lainnya. Mereka tidak berkata, “Apa yang akan kalian makan sepeninggalku nanti?” Allah berfirman:

أَمْ كُنتُمْ شُهَدَاء إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ إِذْ قَالَ لِبَنِيهِ مَا تَعْبُدُونَ مِن بَعْدِي

“Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?”” (Al-Baqarah: 133)

Allah berfirman:

فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً

“Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (An-Nisa: 9)

Ini adalah tuntunan hendaknya suami mendidik istri dan anaknya jangan sampai mereka menjadi bahan bakar api neraka. Pada ayat lain Allah berfirman:

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (Maryam: 59)

Penekanan ayat ini adalah kepada para suami untuk memperhatikan anak keturunan, terkhusus shalat sebagai parameternya. Karena jika shalat telah disia-siakan maka akan diperturutkanlah hawa nafsu. Jika sudah hawa nafsu yang diikuti maka kesesatanlah yang didapat. Ini adalah di antara kewajiban suami agar memperhatikan kepada keluarganya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Masing-masing kalian adalah pemimpin dan masing-masing kalian akan dimintai tanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)

Artinya, kedudukan yang Allah berikan itu ada pertangungjawabannya di akhirat. Bukan sekedar posisi atau mandat. Dalam hal ini, kepemimpinan laki-laki untuk bisa sampai kepada apa yang dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, harus meneladani Rasulullah.

Mungkin sebagian dari kita ada yang membayangkan, nanti ingin mendapat suami ideal yang meneladani Rasulullah. Atau mendapat istri ideal yang meneladani para istri Rasulullah. Akan tetapi hendaknya kita sadar bahwa kita manusia yang memiliki kelemahan. Keluarga kita bukanlah seperti keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita hanya berupaya meniti jejak beliau dan mengikuti bimbingan beliau. Para wanita kita tidaklah seperti Khadijah, Aisyah, para Ummahatul Mukminin. Keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun kadang mengalami riak-riak permasalahan keluarga. Maka pada kita lebih mungkin lagi terjadi permasalahan keluarga. Bahkan telah terjadi banyak sekali problema dari kalangan kita sendiri (padahal sudah mengenal sunnah). Maka itu perlu berlapang dada. Inilah yang perlu disadari dan dipahami.

Mungkin saja terjadi masalah, di mana si istri yang hanya seorang wanita biasa, bersikap kurang ajar kepada suami. Padahal si istri sudah mulai menuntut ilmu agama, akan tetapi bisa terjadi yang seperti ini. Hingga terjadilah apa yang terjadi, sampai pada perceraian. Mungkin permasalahan di antaranya adalah karena masalah tabiat, namun hendaknya kita tetap berusaha memperbaiki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ

“Ilmu itu dengan dipelajari.” (HR. Bukhari)

Oleh karena itu akhlak bisa diperbaiki manakala kita berusaha, dengan taufik dari Allah. Sebagaimana di antara Sahabat pun di kala jahiliyah adalah manusia yang paling biadab, namun manakala masuk Islam, maka mereka berubah menjadi manusia yang paling beradab. Begitu juga para ulama. Ada di antara mereka yang sebelumnya adalah bermacam-macam. Seperti Fudhail bin Iyadl yang dulunya adalah seorang perampok. Atau Jazan yang pernah menjadi seorang ‘artis’. Namun akhirnya mereka bisa meninggalkan akhlak jelek mereka dan menjadi ulama. Mereka qudwah kita dalam mengubah akhlak yang tidak baik menjadi baik.

Dalam mendidik, janganlah menyamakan wanita dengan laki-laki. Menyikapi wanita tidak sama dengan menyikapi laki-laki, karena memang wanita tidak sama dengan laki-laki. Sebagaimana Al-Qur’an telah mengisahkan ketika istri Imran menginginkan diberi keturunan laki laki, namun yang dilahirkan adalah perempuan. Allah berfirman:

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأُنثَى

“Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.” (Ali Imran: 36)

Maka ini adalah bantahan bagi emansipasi. Laki-laki berbeda dari wanita, secara jasad dan lainnya. Oleh karena itu kepemimpinan/qowamah membutuhkan kelembutan, lapang dada, kesabaran, kemudahan, kasih sayang. Inilah yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendidik istri-istri beliau. Imam An-Nasa’i telah mengumpulkan dalam kitab ‘Isyratun Nisa`, mengenai rumah tangga Rasulullah. Jika kita mengambil teladan dari beliau maka itu akan menjadi solusi bagi permasalahan rumah tangga kita.

Saling Berlemah Lembut

Allah azza wa jalla berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (Ar-Rum: 21)

Ini ayat yang harus kita tadabburi. Dikatakan: litaskunuu ilaihaa. Bukan: ma’ahaa. Berarti seorang suami tidak tenang kecuali kepada istrinya. Dan sebaliknya istri pun tidak akan tenang kecuali kepada suaminya. Di sini ada hubungan saling membutuhkan. Qowamah suami bukan berarti menjadikannya sembrono lantaran dia pemimpin. Akan tetapi walau suami sebagai qowam bagi istrinya, namun mereka tetap saling membutuhkan. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Dunia itu adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita yang shalihah.”

Maka tinggal bagaimana suami itu mendidik istrinya agar dapat menjadi perempuan shalihah, yang menjadi kenikmatan terbesar di dunia. Walaupun seluruh dunia dimilikinya, namun jika tidak bersama istri yang shalihah, maka tidak akan ada ketenangan. Meski apa saja yang diinginkan telah didapatkannya, tapi sudah menjadi sebuah sunnatullah bahwa sebaik-baik perhiasan adalah perempuan shalihah, yang ia dapat tenang kepadanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا

“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Abu Dawud dari hadis Abu Hurairah)

Tentunya akhlak yang terbaik adalah kepada istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ

“Sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang paling baik kepada istrinya.” (HR. Ibnu Majah dari hadis Ibnu Abbas)

Lantas mengapa ada yang berlaku pada orang lain santun sekali, berbicara dan berbuat dengan lembut -seperti istri berkata kepada orang lain dengan lemah lembut- namun kepada suami atau istri sendiri akhlak ini ditinggalkannya?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ

“Saling berwasiatlah berbuat baik terhadap wanita, karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk.” (HR. Al-Baihaqi dari hadis Abu Hurairah)

Inilah kodrat wanita. Mendidiknya harus dengan halus dan lembut. Oleh karena itu dalam surat An-Nisa ayat ke-19, Allah azza wa jalla berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”

Ma’ruf (patut) mencakup semua yang ma’ruf yang akan mengarah pada kebaikan. Contohnya ada banyak dalam rumah tangga Rasulullah. Lihatlah bagaimana sabarnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi permasalahan rumah tangganya. Ini menjadi teladan bagi kita. Misalnya ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi kecemburuan istri beliau.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ بِصَحْفَةٍ فِيهَا طَعَامٌ فَضَرَبَتِ الَّتِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِهَا يَدَ الْخَادِمِ فَسَقَطَتِ الصَّحْفَةُ فَانْفَلَقَتْ فَجَمَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِلَقَ الصَّحْفَةِ ثُمَّ جَعَلَ يَجْمَعُ فِيهَا الطَّعَامَ الَّذِي كَانَ فِي الصَّحْفَةِ وَيَقُولُ غَارَتْ أُمُّكُمْ ثُمَّ حَبَسَ الْخَادِمَ حَتَّى أُتِيَ بِصَحْفَةٍ مِنْ عِنْدِ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا فَدَفَعَ الصَّحْفَةَ الصَّحِيحَةَ إِلَى الَّتِي كُسِرَتْ صَحْفَتُهَا وَأَمْسَكَ الْمَكْسُورَةَ فِي بَيْتِ الَّتِي كَسَرَتْ.

“Dari Anas, ia berkata, “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumah salah seorang istri beliau. Lalu seorang istri beliau lainnya mengirimkan sepiring makanan. Istri yang rumahnya sedang ditempati oleh beliau pun memukul tangan si pembantu (yang membawakan makanan). Maka jatuhlah piring itu sehingga terbelah. Rasulullah kemudian mengumpulkan belahan piring tersebut lalu mengumpulkan kembali makanan (yang berserakan) itu ke dalamnya sambil berkata, “Ibu kalian sedang cemburu.” Lalu beliau menahan pembantu itu sampai beliau dibawakan piring lain dari rumah istri yang sedang beliau tempati. Piring yang betul beliau berikan kepada pemilik piring yang pecah. Dan piring yang pecah beliau simpan di rumah istri yang memecahkan piring tadi.” (HR. Bukhari)

Jika permasalahan seperti itu ada muncul di rumah tangga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka wajar jika terjadi pada kita juga. Akan tetapi yang penting adalah bagaimana kita meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapinya.

Jika istri sudah berusaha mentaati suami, maka ketika muncul suatu permasalahan rumah tangga, janganlah suami mencari-cari kesalahan. Tapi hendaknya ia melakukan introspeksi, karena permasalahan muncul juga dari pemimpinnya sebagai penangung jawab. Oleh karena itu Allah dalam akhir firman-Nya:

إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً

“Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An-Nisa: 34)

Ini sebagai peringatan bagi suami jangan berlaku bughat kepada istrinya. Ini juga mengandung makna tarhib bagi para suami untuk tidak semena-mena pada istrinya atau mencari-cari kesalahan tanpa alasan. Demikian sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
bersambung....

sumber :http://salafiyunpad.wordpress.com